Laman

Jumat, 28 Mei 2010

SUWARNO SURINTA MANTAN KETUA DPD PDIP TAK TAKUT DI PECAT

Tak Takut Dipecat
Siap Beberkan Data Penting
Senin, 24 Mei 2010 | 10:55 WIB



JAMBI, Komite Disiplin DPD PDIP Provinsi Jambi mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap H Suwarno Surinta. Mantan Ketua DPD dan Deperda DPIP tersebut menantang DPD PDIP untuk memecatnya, dan segera mengeluarkan SK pemecatannya.
Silahkan keluarkan surat pemecatan saya. Saya akan beberkan semua data kepada ketua Umum, Megawati Soekarno Putri,” ungkap Suwarno saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (23/5).
Saat dikonfirmasi, dia mengaku telah mengetahui rekomendasi pemecatannya berdasarkan hasil rakorda tanggal 23 Mei 2010. Terhadap rekomendasi tersebut, dirinya tidak gentar dan tidak akan menarik dukungannya terhadap kandidat Hasan Basri Agus-Fahrori Umar (HBA-Fahrori).
Mantan Wakil ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2004-2009 tersebut menantang, DPD PDIP Jambi dan komite Disiplin, bila SK tersebut benar-benar dikeluarkan, maka dirinya akan pertanyakan serta menyampaikan data-data yang dimilikinya kepada ketua umum PDIP.
Mengapa saya harus mendukung kandidat yang tidak memberikan kontribusi kepada partai,” tegas Suwarno.
Ia juga membeberkan data-data tersebut yang antara lain berupa data-data rekening keuangan DPD PDIP. Akan tetapi data keuangan tersebut yang seharusnya menjadi hak partai secara bersama, hanya dinikmati satu orang saja.
Suwarno menyebutkan dana rekening sebesar Rp. 350 juta berasal dari Herman Mukhtar calon Bupati Kerinci yang tidak disetorkan ke dalam rekening partai. Kemudian rekening sebesar Rp 150 juta dari Madel, Mantan Bupati Merangin. Rekening berasal dari Zul Somad sebesar Rp 1,3 Miliar untuk suksesi Wali Kota Jambi.
Data rekening terakhir yang diungkapkan oleh Suarno adalah dana rekening yang diberikan Safrial sebesar Rp 1,5 miliar untuk suksesi Gubernur Jambi 2010-2015. Semua dana itu tidak masuk kas partai, akan tetapi hanya dinikmati oleh satu orang.
Jadi buat apa kita mendukung kandidat yang tidak memberikan kontribusi kepada partai,” ujarnya.
Kemana saja aliran dana rekening tersebut, Suwarno Surinta siap untuk mempertanyakannya kepada Irsal Yunus. Dirinya juga berencana akan mengadukannya hal tersebut kepada Megawati Soekarno Putri di DPP PDIP.
Sementara itu, Chumaidi Zaidi menyampaikan hasil rekomendasi tim disiplin bahwa Suwarno Surinta untuk dipecat dari anggota partai dan dicabut keanggotaannya. Alasan pemecatan terhadap Suwarno Surinta mendukung Hasan Basri Agus-Fahrori Umar (HBA-Fahrori) sedangkan mengacu kepada SK No. 3328/IND/DPP/III/2010 tentang pengusungan DPD PDIP Provinsi Jambi terhadap Dr Ir Safrial, MS.
Dukungan yang diberikan Suwarno Surinta tersebut tidak hanya pribadi tetapi mengajak kader-kader PDIP di tingkat Kecamatan dan desa dengan membentuk tim Moncong Putih.
Tim Komite Disiplin menilai itu sebagai langkah memecah belah partai dan pembangkangan. Apa yang dilakukan Suwarno dianggap bertentangan dengan ART pasal 12 angka 3 huruf b perihal pembangkangan.
Pembangkangan yang dilakukan Suwarno bertentangan dengan pelanggaran berat yang termahtub dalam ART pasal 10 tentang disiplin partai yang bersifat larangan dan pada angka 3 serta pasal 12 tentang sanksi angka 3 huruf b. Berdasarkan ART tersebut, maka pleno komite disiplin DPD PDIP merekomendasikan Suwarno Surinta untuk dipecat dan dicabut keanggotaannya.
Rekomendasi tersebut ditandatangani seluruh tim komite disiplin, Chumaidi Zaidi (ketua), Nazirin Lazie, SH (Sekretaris), S Jhon Piter Sianipar (Anggota), Sofyan Pangaribuan, SH (Anggota) dan Syamsul Anwar SE (anggota). Laporan tim komite disiplin ini ditandatangi pada tanggal 20 Mei 2010.
Sementara itu hasil rapat koordinasi daerah (rakorda) PDIP perjuangan provinsi Jambi pada Minggu, 23 Mei 2010 memutuskan mendukung usulan pemecatan terhadap Suwarno Surinta dari kader/anggota PDIP.
Hasil rakorda PDIP dibacakan H Zaidan Ismail SHi ketua DPC Merangin yang memuat 12 poin rekomendasi. Dukungan pemecatan terhadap Suwarno Surinta masuk pada rekomendasi pertama. Keputusan ini disepakati oleh 11 DPC PDIP.
Sementara itu, Edi Purwanto mengatakan bahwa surat pemecatan terhadap Suwarno Surinta tersebut yang berhak mengeluarkannya adalah pengurus DPP. Apa yang dihasilkan dari Rakorda tersebut hanya berupa rekomendasi.
DPD hanya memberikan rekomendasi. Pemecatannya sendiri dikeluarkan DPP PDIP,” ungkap Edi. (dun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar