Laman

Sabtu, 30 Oktober 2010

TIGA PASANGAN BELUM LAPORKAN DANA KAMPANYE


JAMBI EKSPRES:

Pemilukada Batanghari
Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari, belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, meskipun pelaksanaan pemungutan suara sudah dilaksanakan enam hari lalu.

Demikian dikatakan anggota KPU Kabupaten Batanghari, M Aris, Jumat, saat dikonfirmasi terkait laporan dana kampanye yang semestinya sudah disampaikan paling lama tiga hari sesudah pemungutan suara.

"Tiga kandidat hingga kini tidak melaporkan penggunaan dana kampanye. Jelas ini melanggar aturan. Sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaporkan ke KPU untuk diaudit oleh akuntan publik," ungkap Aris.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, pasangan kandidat wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke pihak penyelenggara.

Hingga hari ini baru dua pasangan calon yang menyerahkannya ke KPU. Calon yang menyerahkan adalah pasangan nomor urut 1, Syahirsah-Erpan dan pasangan nomor urut 2, A Fattah-Sinwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar